Perbedaan CV dan PT yang Wajib Kamu Ketahui Dari Sekarang

Kalau kamu akan melamar pekerjaan pasti kamu akan bentuk badan usaha dari perusahaan yang akan dilamar. Apakah perusahaan itu adalah CV atau PT. Sekilas sama tapi sebenarnya berbeda.Oleh karena itu sekarang kamu harus tahu perbedaan CV dan PT.

Ya, dari sekian banyak perusahaan yang ada di Indonesia, ada dua bentuk usaha yang dikenal masyarakat yaitu CV dan PT. Kalau kamu ingin mendirikan sebuah perusahaan, hal ini harus kamu ketahui sedini mungkin. Jangan sampai kamu mengalami masalah di kemudian hari karena tidak memahami badan usaha.

9 Perbedaan CV dan PT

Banyak sekali parameter yang membedakan antara CV dan PT. Berikut ini adalah penjelasan perbedaan CV dan PT serta kelebihannya yang perlu kamu ketahui.

Perbedaan CV dan PT

1. Perbedaan Pengertian

Perbedaan CV dan PT yang pertama ditinjau dari pengertiannya. CV merupakan singkatan dari Commanditaire Vennootschap yang juga disebut juga sebagai Perseroan Komanditer. Pendiri dari CV ini terbentuk dari satu atau beberapa orang yang melimpahkan barang atau modalnya kepada beberapa orang untuk menjalankan sebuah perusahaan.

Jadi bisa kita katakan dalam CV ada sekutu aktif dan pasif. Sekutu pasif berperan sebagai pendiri modal, sementara orang yang menjalankan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan adalah sekutu aktif.

PT (Perseroan Terbatas) merupakan badan usaha yang modalnya terbagi atas beberapa saham. Tanggung jaham para pemegang saham tergantung pada besarnya saham yang dia miliki. Selain saham, modal yang didapatkan dari PT ini juga bisa berasal dari obligasi.

Bagaimana kalau perusahaannya mengalami kerugian? Para pemegang saham tidak akan bertanggung jawab akan masalah itu. Keuntungan akan dibagikan kepada para pemegang saham jika perusahaan mendapatkan keuntungan. Keuntungan yang dibagikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

2. Perbedaan Pemakaian Namanya

Untuk pemakaian nama PT diatur khusus dalam Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2007. Jadi kita tidak boleh sembarangan dalam menentukan nama PT. Aturannya yaitu:

  • Nama Perseroan harus didahului oleh frasa “Perseroan Terbatas” atau disingkat menjadi PT.Misalnya adalah PT Abc atau PT Efgh.
  • Berdasarkan PP No 26 Tahun 1998, Nama PT tidak boleh sama dengan PT lainnya yang sudah ada di Indonesia.

Untuk CV, pemberian nama tidak ada peraturan khusus seperti PT. Dengan begitu nama perusahaan CV bisa mirip antara satu CV dengan CV lainnya yang telah ada.

3. Perbedaan Bentuk

CV tidak memiliki bentuk hukum dan di mata hukum tidak memiliki kedudukan yang sama. Jadi  CV ini tidak memiliki badan hukum dan hanya merupakan badan usaha saja.

Berbeda dengan PT yang memiliki badan hukum dan kedudukannya sama di mata hukum. Sebuah PT bisa membuka rekening bank sesuai dengan namanya. Bahkan bisa melakukan tindakan lain seperti hak warga negara.

4. Perbedaan Badan Hukum

Sampai saat ini belum ada badan hukum untuk CV karena tidak ada aturan tertentu dalam pengaturannya. Karena hal itulah kalau CV sangat efektif digunakan untuk Kegiatan Usaha Kecil Menengah (UMKM).

Berkebalikan dengan CV, PT merupakan bentuk perusahaan yang memiliki badan hukum. Untuk mendirikannya harus sesuai dengan peraturan yang tertulis dalam UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Tidak seperti CV, bentuk perusahaan PT paling banyak digunakan di Indonesia. Kita bisa menggunakannya untuk usaha kecil, menengah, bahkan skala besar sekalipun.

5. Perbedaan Pendirian

Perbedaan CV dan PT yang selanjutnya adalah pendiriannya. Minimal harus ada dua orang dalam mendirikan PT minimal dan keduanya adalah Warga Negara Indonesia (WNI). WNA juga bisa berperan sebagai pendiri untuk aturan penanaman modal asing (PMA).

Untuk pendirian CV juga sama seperti PT, yaitu terdiri dari minimal dua orang WNI. Sementara untuk pendirinya tidak mungkin WNA.

6. Perbedaan Modal Perusahaan

Tidak ada aturan khusus dalam pendirian CV. Artinya, besaran modal yang wajib dimiliki tidak disebutkan, termasuk juga besaran modal yang disetorkan ke pendirinya. Jadi CV itu tidak punyai sistem kepemilikan seperti PT.

Untuk penyetoran modal bisa ditentukan dan dicatat oleh pendiri perusahaan dan tidak ada aturan khusus mengenai besaran modal awal yang harus disetorkan. Bagaimana dengan bukti penyetoran modal oleh sekutu aktif dan pasif? Untuk masalah itu bisa diatur dalam perjanjianyang disepakati bersama.

Sementara untuk PT Modal usaha yang digunakan harus sesuai dengan peraturan UU No 40 Tahun 2007. Modal dasar Perseroan yang sesuai dengan peraturan itu adalah sebagai berikut.

  • Modal dasar minimal yang digunakan adalah Rp50 juta. Besaran modal tersebut bisa berubah jika ada ketentuan lain dari undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha di Indonesia.
  • Dari modal minimal tersebut, sebanyak Rp12,5 juta atau 2,5% harus sudah ditempatkan dan disetor kepada para pendiri PT yang berperan sebagai pemegang saham PT.

7. Perbedaan Kepengurusan

PT harus memiliki minimal dua orang pengurus yang terdiri dari Direksi dan Komisaris. Untuk Perseroan Terbuka diwajibkan memiliki minimal dua orang anggota direksi. Kita bisa memiliki Komisaris Utama atau Direktur utama jika anggota komisaris dan direktur lebih dari satu orang.

Pemegang saham juga bisa dilakukan oleh pengurus, kecuali telah diatur khusus sejak awal. Biasanya akan diadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) jika ada pengangkatan dan pemberhentian pengurus PT.

Sementara untuk CV, kepengurusannya minimal terdiri dari dua orang yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.

8. Perbedaan Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha

PT bisa melakukan semua kegiatan usaha yang sesuai dengan maksud dan tujuan pendirinya. Hal ini sangat berbeda dengan CV yang memiliki keterbatasan dan hanya bisa bergelut pada kegiatan usaha pada bidang tertentu saja.

Perbedaan CV dan PT

9. Perbedaan Proses Pendirian dan Akta Pendirian

Perbedaan CV dan PT yang selanjutnya adalah proses dan akte pendirian. Mendirikan PT akan memakan waktu lebih lama karena harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI. Selain itu juga harus sesuai dengan semua prosedur yang tentu saja cukup panjang. Hal ini juga akan membuat biaya pendirian PT jauh lebih besar dari CV.

Sementara untuk CV proses pendiriannya lebih singkat. Karena kita tidak membutuhkan pengesahan khusus, sehingga biaya untuk mendirikan perusahaan jauh lebih murah.

Untuk mempermudah pemahaman kamu tentang perbedaan CV dan PT, silahkan untuk melihat tabel di bawah ini.

PerbedaanCVPT
NamaBoleh sama dengan CV lainnya.Tidak boleh sama dengan PT lainnya.
BentukTidak punya adan hukum.Punya badan hukum
Badan hukumTidak punya.Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun

2007 tentang Perseroan Terbatas PendiriHanya WNIBoleh WNI atau WNA SahamTidak punya kepemilikan sahamAda kepemilikan saham PengesahanDari pengadilan negeri setempatDari Menteri Hukum dan HAM RI Biaya PendirianLebih murahLebih mahal PengurusPasero aktif dan pasifDireksi dan komisaris

Kelebihan dan Kekurangan CV dan PT

CV ataupun PT tentu saja memiliki kelebihan dan kelemahan. Supaya bisa memahaminya dengan lebih mudah, silakan lihat tabel di bawah ini yang dilansir dari Yuksinau.

KelebihanKelemahan CV

  • Butuh modal besar,
  • Pasero pasif punya tanggung jawab terbatas
  • Pencairan kredit lebih mudah,
  • Kelangsungan usaha lebih terjamin

  • Modal yang telah disetor oleh pesero pasif sulit untuk ditarik kembali
  • Tanggung jawab pesero aktif tidak terbatas
  • Harta kekayaan pesero aktif dapat disita jika perusahaan mengalami kebangkrutan
  • Keuntungan dibagi antar anggota.
PT

  • Mudah mendapat pinjaman modal karena berstatus badan hukum.
  • Dikelola secara profesional karena dipegang oleh masing-masing ahlinya.
  • Kelangsungan perusahaan terjamin karena tidak bergantung terhadap pemimpin dan pemegang saham.
  • Terdapat jaminan kesejahteraan bagi karyawan.

  • Prosedur pendirian PT terbilang sulit
  • Adanya kemungkinan nepotisme karena pimpinan perusahaan dipilih oleh pemegang saham terbesar.
  • Adanya pajak perusahaan sehingga keuntungan perusahaan berkurang.
  • Keuntungan dibagi dengan pemegang saham.

Kalau kamu ingin mendirikan badan usaha, perbedaan CV dan PT harus segera diketahui dari sekarang. Karena kamu bisa menentukan badan usaha mana yang paling tepat dengan bisnis yang akan dijalankan. Keduanya juga memiliki kelebihan dan kelemahan, sehingga kamu patut kamu pelajari.

Itulah penjelasan singkat mengenai perbedaan CV dan PT. Semoga artikel ini bermanfaat ya. Jangan lupa untuk membagikan artikel ini ke sosial media kamu supaya lebih banyak orang yang tahu tentang perbedaan kedua badan usaha ini.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perbedaan CV dan PT yang Wajib Kamu Ketahui Dari Sekarang"

Posting Komentar